BAB. I


BAB I
A. Latar Belakang Masalah
     Perkawinan adalah suatu ikatan antara pria dan wanita sebagai suami isteri berdasarkan hukum (UU), hukum agama atau adat istiadat yang berlaku (Dadang Hawari, 2006: 58). Sedangkan menurut Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang No. 1 Tahun 1974) yang dimaksud dengan perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa...READ MORE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar