BAB I
A. Latar Belakang Masalah
Perkawinan
adalah suatu ikatan antara pria dan wanita sebagai suami isteri berdasarkan
hukum (UU), hukum agama atau adat istiadat yang berlaku (Dadang Hawari, 2006:
58). Sedangkan menurut Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang No. 1 Tahun
1974) yang dimaksud dengan perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang
pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa...READ MORE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar